top of page
Search

Tik Tok Aplikasi Generasi Zaman Milenial

  • Writer: Jogja Laper
    Jogja Laper
  • May 6, 2018
  • 2 min read

Siapa yang tak mengenal dengan aplikasi tik tok ? hampir seluruh remaja di Indonesia menggunakan aplikasi ini sebagai wadah bagi mereka yang ingin menunjukan ekspresi di dunia maya. Aplikasi besutan dari BYTEMOD PTE.LTD, kini bersaing dengan aplikasi sosial media lainnya. Di PlayStore sendiri aplikasi ini sudah tercatat lebih dari Sepuluh juta unduhan yang di download oleh masyrakat dunia.

Sayangnya, aplikasi ini menjadi candu negatif bagi para remaja di Indonesia. Banyaknya video yang diunggah ke sosial media seperti Instagram, Facebook, maupun Twitter menggambarkan aplikasi ini sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Berbagai ekspresi lucu dan menggemaskan banyak bermunculan di sosial media dan menjadi viral. Karena mereka bebas memilih template lagu yang sudah disediakan oleh apliaksi ini.

Candu negatif bagi para remaja yang menggunakan aplikasi ini, memunculkan hal – hal yang kurang pantas untuk diperlihatkan kepada masyarakat luas. Sebagai contoh, sekumpulan siswa SMA di satu kota yang memainkan aplikasi tik tok di depan guru mereka yang sedang mengajar di dalam kelas. Guru yang tengah memberikan pelajaran itu diabaikan oleh sekelompok siswanya. Siswa itu seolah beranggapan tidak terjadi sesuatu kepada dirinya.

Guru tersebut bermaksud memberi pelajaran terhadap siswa yang bandel itu. Namun , gurunya berfikir kembali mengenai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa. maka sesuai hukum yang berlaku, guru itu akan terkena pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Siswa yang melanggar peraturan sekolah seperti bermain hp disaat jam sekolah, sebagai contoh di atas, memang belum ada sanksi tegas untuk kelanjutannya. Seharusnya, sekolah - sekolah sudah mulai menerapkan peraturan mengenai larangan menggunakan hp disaat jam sekolah yang sedang berlangsung. Namun hal tersebut, ternyata masih belum di tetapkan di semua sekolah-sekolah sekarang di Indonesia. Hanya ada beberapa sekolah saja di Indonesia yang sudah menerapkan peraturan mengenai larangan tersebut.

Maraknya remaja yang menggunakan dan memainkan ponsel pintarnya sampai mengabaikan guru, merupakan contoh yang kurang baik dan gambaran moral yang kurang mendapatkan perhatian dari orang tua. Sehingga, belum sepenuhnya peran orang tua menekankan mengenai aturan dan moral yang seharusnya bisa dijarkan sejak usia dini dan bisa menjadikan siswa maupun remaja sekarang menjadi lebih sopan dan santun terhadap orang yang lebih tua darinya atau orang yang lebih memiliki jabatan lebih tinggi.


Penulis : Ananta Chandra Priambodo

 
 
 

Comentarios


!
Widget Didn’t Load
Check your internet and refresh this page.
If that doesn’t work, contact us.

Join our mailing list for updates, events and recipes

SOCIAL MEDIA

JOGJA LAPER

bottom of page